BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor membekuk 14 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 2 pekan terakhir. Salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Puncak.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan ibu rumah tangga berinisial DH itu ditangkap di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Didapati narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37,24 gram.
"Yang paling besar dari tersangka DH kita dapati di Cisarua. Barang yang ada padanya narkotika jenis sabu 37, 24 gram," kata Harun, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 575 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap
Dari pengangkuanya, lanjut Harun, barang haram itu didapati dari sang suami berinisal ES yang juga pengedar narkotika di kawasan Puncak. Sang suami pun masih dalam pencarian petugas karena buron.
"Jadi mereka suami istri. Saat penggeledahan (sabu) ada padanya (DH). Sementara ini, tugasnya dia membantu suaminya mengedarkan sabu," jelasnya.
Kemudian, kepada petugas DH juga mengaku sudah membantu suaminya selama 6 bulan. Adapun wilayah edarnya di sekitar Bogor khususnya kawasan Puncak.
"Pengakuannya sudah 6 bulan. Kita masih dalami lagi juga masih mencari suaminya yang DPO. Nanti kalau sudah tertangkap baru terungkap peran masing-masing termasuk dari mana barang itu," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Jayapura Tangkap 4 Pengedar, Barang Bukti 1,6 Kg Ganja
Sementara, untuk 13 tersangka lainnya yang berhasil ditangkap petugas berasal dari 11 kasus yang berbeda. Total barang bukti yang didapat dari seluruh tersangka yakni 81,63 gram sabu-sabu, 12,21 gram ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis.
"Terhadap tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," tutup Harun.
(Arief Setyadi )