Anak Gugat Orangtua Gegara Fortuner, Sidang Perdana Tawarkan Kesepakatan Damai

Lurisa Lulu, Jurnalis
Rabu 27 Januari 2021 02:02 WIB
PN Kota Salatiga. (Foto: Lurisa)
Share :

Hakim Ketua Persidangan, Bambang Trikoro mengusulkan agar permasalahan antar keluarga dapat diselesaikan secara damai. Jika membutuhkan ruang mediasi, pengadilan menyediakan tempat bagi para pihak untuk saling bertemu.

Kuasa Hukum Dewi Firdauz, hariyanto mengatakan, obyek sengketa mobil dibeli dari uang tabungan. Sehingga mobil dibeli murni saat sebelum bercerai. “Jadi tidak benar kalau dihibahkan, tapi mobil itu memang atas nama Mas Alfian,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya