JAKARTA - Jaksa menilai berkas perkara Habib Rizieq Shihab belum lengkap atau P-19. Sehingga, jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dengan pengembalian berkas ini, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
"Dua hari lalu (berkas perkara dikembalikan). Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/1/2021), dilansir Antara.
Baca Juga: Beredar Foto Habib Rizieq Kritis, Ini Fakta Sebenarnya
Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat.