''Tersangka dulunya mantan suami korban. Tersangka kita amankan ketika sedang berada di rumahnya,'' kata Sudarno, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Viral Video Porno di Medsos, Polisi Tetapkan Pemeran Wanita sebagai Tersangka
Sudarno menyampaikan, tersangka nekat berbuat hal tidak senonoh tersebut, lantaran sakit hati terhadap korban. Dari tangan tersangka, jelas Sudarno, diamankan barang bukti 3 unit Handphone, 1 buah KTP An. tersangka dan 1 buah hard disk 500 Gb.
Tersangka, kata Sudarno, dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
''Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu,'' pungkas Sudarno.
(Awaludin)