Gegara Sakit Hati, Mantan Suami Nekat Sebar Konten Pornografi Istri

Demon Fajri, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 00:01 WIB
tersangka penyebar konten pornografi istri ditangkap polisi (foto: Okezone/Demon)
Share :

''Tersangka dulunya mantan suami korban. Tersangka kita amankan ketika sedang berada di rumahnya,'' kata Sudarno, Jumat (29/1/2021).

 Baca juga: Viral Video Porno di Medsos, Polisi Tetapkan Pemeran Wanita sebagai Tersangka

Sudarno menyampaikan, tersangka nekat berbuat hal tidak senonoh tersebut, lantaran sakit hati terhadap korban. Dari tangan tersangka, jelas Sudarno, diamankan barang bukti 3 unit Handphone, 1 buah KTP An. tersangka dan 1 buah hard disk 500 Gb.

Tersangka, kata Sudarno, dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

''Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu,'' pungkas Sudarno.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya