BENGKULU - Jajaran Subdit Siber Crime, Direktorat Reskrimum, Polda Bengkulu, mengamankan pria berinisial AS, warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Pria itu diamankan lantaran diduga telah menyebarkan konten pornografi, mantan istrinya berinisial VM. Dugaan penyebaran konten tidak senonoh itu terjadi direntan bulan September 2020 dan Oktober 2020.
Baca juga: Buang Koleksi Pornografi Putranya, Orangtua Diperintahkan Ganti Rugi Rp1 Miliar
Modus yang digunakan tersangka, kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dengan mengambil paksa Handphone milik korban, pada September 2020. Lalu, terduga mengganti foto asusila di foto profil platform Telegram dan WhatsApp milik korban.
Tidak hanya itu, jelas Sudarno, pria yang tak lain mantan suaminya itu diduga juga mengirim foto bermuatan asusila korban kepada teman tersangka.