Terungkapnya kasus surat rapid antigen palsu ini berawal saat para rombongan tersebut menjalani pemeriksaan dokumen oleh tim Satgas Covid-19 di area terminal keberangkatan, setelah dokumennya diperiksa petugas pun curiga dengan surat hasil rapid test antigen yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sehingga 18 orang calon penumpang ini, pihak KKP tidak bisa memberangkatkan karena rapid antigen tidak terdaftar nomor register alias palsu. Kemudian, mereka diamankan dan di bawa ke Mapolsek kawasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu
Kapolsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Iptu Asep Widianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, para calon penumpang ini mengakui telah mendapatkan surat rapid antigen palsu ini dari seseorang dengan membayar sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
Saat ini, rombongan calon penumpang yang berjumlah sekitar 18 orang ini masih terus menjalani pemeriksaan penyidik. Sementara polisi juga masih mengejar pelaku pembuat surat rapid antigen palsu yang telah diketahui identitasnya.
(Arief Setyadi )