MAROS - Sebanyak 18 orang calon penumpang pengguna jasa udara di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi setelah kedapatan menggunakan surat keterangan rapid antigen palsu saat menjalani pemeriksaan di area terminal keberangkatan.
Diketahui untuk mendapatkan surat rapid antigen palsu ini mereka membayar sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Hingga saat ini, belasan calon penumpang tersebut sementara diamankan di Mapolsek Bandara dan masih menjalani pemeriksaan petugas.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan petugas Polsek Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengamankan sedikitnya 18 orang calon penumpang yang diduga menggunakan surat rapid antigen palsu, saat akan berangkat terbang melalui bandara.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tahan 12 Orang yang Gunakan Surat Rapid Palsu
Belasan calon penumpang yang diamankan ini merupakan rombongan turis lokal dan berdomisili di kota Makassar dari 18 calon penumpang yang diamankan. Sebanyak 16 calon penumpang rencananya akan berangkat tujuan Makassar ke Denpasar, sementara 2 orang calon penumpang lainnya akan berangkat ke tujuan Makassar- Surabaya.