JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, pada hari ini, Senin (1/2/2021). Abu Janda akan dimintai keterangan oleh polisi ihwal pernyataannya di media sosial Twitter yang menyebut 'Islam Agama Arogan'
Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. "Betul (Senin Abu Janda dipanggil Bareskrim," katanya, Sabtu (30/1/2021).
Sekadar informasi, masalah terkait Abu Janda langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian berselang satu hari dari pelaporannya. Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, pada Jumat (29/1/2021).
Polri telah menerima pelaporan yang tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Baca Juga : Alissa Wahid Sebut Abu Janda Rasis dan Menyalahi Prinsip NU
Sebelumnya, Abu Janda sempat perang cuit dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan itu bermula Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul berbicara ihwal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.