JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek pada 2020. Tersangka yang dihadirkan antara lain Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), serta pihak swasta Harry Sidabuke.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi tersebut. Ihsan dalam rekonstruksi itu diperagakan oleh pemeran pengganti.
Dalam rekonstruksi itu, Ihsan diarahkan sedang berbincang tersangka sekaligus PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M Syafii Nasution. Perbincangan mereka bertiga diduga terjadi pada Februari 2020 di ruangan kantor ruang kerja M Syafii Nasution.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: KPK Duga Uang Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke Dirjen Kemensos
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.