JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang praperadilan salah satu anggota laskar FPI, keluarga M Suci Khadavi pada Senin (1/2/2021). Ada dua gugatan yang terdaftar dan rencananya sidang digelar di hari ini.
"Betul, hari praperadilan 154 tentang penyitaan dan praperadilan 158 tentang penangkapan. Agenda pembacaan gugatan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Diduga Melawan Hukum, Sejumlah Rekening FPI Ditindaklanjuti Penyidik Polri
Menurutnya, ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.