JAKARTA - Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda atas kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Pengamat hukum Aprilia Supaliyanto berharap, penyidik Polri tidak mengistimewakan Abu Janda. Dia mengatakan, penegakan hukum tidak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Oleh karena itu kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan, maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," ujar Aprilia dilansir Antara.
Baca Juga: Abu Janda Siap Dibui, Tapi Ternyata Masih Dilepas Polisi
Menurut dia, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah pihak, tetapi belum ada yang diproses secara hukum.
Menurut dia, hukum harus dijadikan sebagai panglima. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Polri Janji Komitmen Usut Tuntas Kasus Islam Arogan dan Dugaan Rasisme Abu Janda
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa negara bisa menjadi gaduh apabila kasus-kasus berbau rasisme dibiarkan. Dia berharap penyidik dapat menunjukkan independensi, profesional dan akuntabel.
Menurut dia, ketika tidak ada persamaan hak di mata hukum bagi semua warga negara, hal tersebut dapat menjadi suatu ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
"Oleh karena itu saya berharap bahwa kasus rasis yang melibatkan Abu Janda dan yang lain-lain yang mengancam perpecahan bangsa, polisi harus bertindak tegas memproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai.
(Sazili Mustofa)