Sementara opsi kedua adalah tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.
“Paslon Bupati/Wabup terpilih tetap dilakukan pelantikan. Kemudian meminta DPRD menggunakan hak angket karena Bupati melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf h UU No. 23/2014. Jika DPRD tidak melakukan maka dapat di ambil alih oleh pemerintah sebagaimana amanat Pasal 82 UU No. 23/2014,” tuturnya.
Lalu opsi ketiga adalah secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore mengundurkan diri.
“Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” pungkasnya.
(Awaludin)