PSK "BO" Tepergok Bercumbu dengan Pria di Hotel dan Kosan Tangsel

Hambali, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 19:48 WIB
PSK terciduk sedang layani pria hidung belang di Tangerang Selatan (Foto: Hambali)
Share :

"Masih kita periksa, apa ada yang nyuruh dan sebagainya," ujar Muksin.

Baca Juga: Prostitusi Online Terbongkar, Anak di Bawah Umur "Dijual" Pakai Aplikasi Chat

Atas perbuatannya, para PSK dan pria hidung belang dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 terkait larangan aktivitas pekerja seks komersial, termasuk pula bagi penyedia tempat ataupun para pengguna jasa mereka.

"Ancamannya itu kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Tapi nanti kita dalami lebih dulu," pungkas Muksin.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya