BANDUNG - Seorang ibu rumah tangga berinisial (AR) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan belasan sepeda motor rental. Akibat perbuatannya, ibu dari tiga anak itu harus mendekam di balik jeruji besi.
Sepak terjang AR terbongkar setelah korban melapor ke Polsek Indihiang. Petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkapkan kasus ini. Tersangka AR pun ditangkap di rumahnya, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: Gelapkan SPP Siswa Rp90 Juta, Bendahara Sekolah Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus operandi AR dengan menyewa 20 unit sepeda motor kepada korban dengan tarif Rp20.000 per unit per hari.
Kemudian, AR, kembali menyewakan motor tersebut ke orang lain dengan tarif Rp25.000 per unit per hari. Sehingga tersangka AR mendapat keuntungan Rp5.000 dari setiap unit motor yang disewakannya itu.