Bahkan, 12 dari 20 unit motor yang disewanya itu digadaikan ke pihak lain dengan harga Rp2 juta per unit. Kasus setelah pemilik rental motor curiga, lantaran uang sewa selama 3 bulan terakhir tidak dibayarkan. "Kemudian, korban mengetahui jika ada salah satu sepeda motor miliknya digadaikan tersangka," kata Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Sepasang Kekasih Berbagi Tugas Gadaikan 6 Mobil Rental
Dalam kasus tersebut, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang baru berhasil mengamankan enam unit motor yang digadaikan tersangka. Sisa enam motor yang masih digadaikan, dalam pencarian petugas.
"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 juntco 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," ujar Kompol Didik Rohim Hadi.
(Arief Setyadi )