JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Selain dituntut empat tahun kurungan penjara, Pinangki harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin 11 Januari 2021.
Baca Juga: KPK Eksekusi Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin
Tak puas atas hal tersebut, sejumlah pihak menyatakan keberatannya, salah satunya yakni Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan, ICW sampai mengajak masyarakat yang merasa keberatan atas hal itu untuk menandatangani petisi daring yang telah mereka buat melalui laman change.org.
ICW meminta dukungan netizen agar nantinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki selama 20 tahun penjara. Sidang putusan itu dilakukan pada Senin 8 Februari mendatang.
"Kamu keberatan dengan tuntutan ringan yg diberikan kepada Jaksa Pinangki? Sama, mimin juga! Yuk sama-sama kita kirimkan surat keberatan ini ke Jaksa Penuntut Umum @KejaksaanRI," tulis ICW melalui laman Twitter mereka @antikorupsi, Jumat (5/2/2021).
Menurut ICW, surat tersebut akan lebih terdengar jika banyak netizen yang menandatangani. ICW pun menyertakan tautan petisi tersebut dalam cuitannya.