"Tuntutannya ringan, padahal kejahatannya berat @KejaksaanRI. Jangan lupa ya sob, bantu tandatangani dan sebar petisi @ChangeOrg_ID https://t.co/RayrwTbyj6 #HukumBeratJaksaPinangki," tulis ICW lagi.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara Langsung Ditahan KPK
Dalam laman petisi, ICW membeberkan sejumlah pokok dakwaan Pinangki. ICW juga menulis bahwasanya pinangki melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu suap, pemufakatan jahat, serta pencucian uang. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar Amerika untuk membentuk berbagai skenario untuk membantu Djoko S Tjandra bebas dari jerat hukum, dan melakukan pencucian uang setelah membelanjakan dana hasil penerimaan itu.
ICW juga menduga bahwa indikasi bahwasanya Kejagung turut melindungi Pinangki. Dilihat oleh MNC Portal Indonesia Jumat 5 Februari 2021 pukul 22.55 WIB petisi tersebut telah ditandatangani oleh 11.968 netizen.
(Arief Setyadi )