Baca Juga : Sempat Kabur, Istri Bakar Suami di Tangsel Ditangkap di Semarang
Baca Juga : Driver Ojol di Tangsel Kritis Dibakar Istrinya, Cemburu Jadi Pemicu
"Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh oleh pendidik, maka penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik," jelas Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
(Angkasa Yudhistira)