Hakim ICC juga mengatakan, bahwa keputusan yurisdiksi ICC tidak memiliki konsekuensi dalam menentukan status kenegaraan Palestina, yang belum pasti, maupun perbatasan nasionalnya.
“Yurisdiksi teritorial pengadilan ICC terkait dengan situasi di Palestina… diperluas ke wilayah (Palestina) yang diduduki Israel sejak 1967, Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata mereka.
Bensouda memperoleh temuan pada Desember 2019 bahwa “kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.”
Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku "kejahatan perang" tersebut.
Dalam pernyataan resmi menanggapi keputusan ICC itu, Human Rights Watch (HRW) menyebut bahwa keputusan itu sangat penting, dan “akhirnya menawarkan kepada para korban kejahatan (perang) serius, suatu harapan bagi keadilan setelah setengah abad kekebalan/impunitas (dari pelakunya),” demikian kata Balkees Jarrah, Direktur HRW untuk keadilan internasional.
(Awaludin)