Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 21:22 WIB
Foto: Raka Dwi
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo dinilai terbukti terlibat dalam kasus penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari red notice.

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara," ujar jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Selain pidana penjara 2 tahun 6 bulan, Prasetijo juga juga didenda pidana sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. 

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan perbuatan Prasetijo adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik.

Baca juga: Kubu Irjen Napoleon Klaim Barbuk 20.000 Dolar AS Milik Istri Brigjen Prasetijo

"Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," kata jaksa.

Selain itu, permohonan justice collaborator yang diajukan Prasetijo juga ditolak.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Majelis Hakim Benarkan Adanya Sosok King Maker

"Menyatakan permohonan terdakwa Prasetijo untuk jadi justice collaborator (JC) tidak diterima," kata Jaksa. 

Diketahui, Prasetijo didakwa menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra. Prasetijo disebut menerima US$150 ribu. Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penghapusan DPO dilakukan dengan memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pihak imigrasi melakukan penghapusan DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi. 

Prasetijo dalam hal ini berperan menghubungkan mantan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan pengusaha Tommy Sumardi. 

Atas ulahnya, Prasetijo didakwa Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya