Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 21:22 WIB
Foto: Raka Dwi
Share :

Penghapusan DPO dilakukan dengan memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pihak imigrasi melakukan penghapusan DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi. 

Prasetijo dalam hal ini berperan menghubungkan mantan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan pengusaha Tommy Sumardi. 

Atas ulahnya, Prasetijo didakwa Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya