Dijadikan Tersangka, Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO di Solok Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 21:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Polri)
Share :

Atas perbuatannya, Brigadir KR disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus di Polsek Sungai Pagu bermula dari penangkapan tersangka D, buronan kasus penjudian yang juga diduga sering memalak warga. Saat ditangkap tersangka D melakukan perlawanan, dengan cara menyerang petugas dengan sebilah senjata tajam.

Salah seorang polisi berhasil ditusuknya hingga bagian tangan dan bagian tubuh lainnya luka luka. Lantaran membahayakan petugas, polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku guna melumpuhkannya.

Tembakan mengenai bagian kepala pelaku. Akhirnya, Pelaku dinyatakan meninggal dunia di RSUD Solok Selatan.

Baca Juga: Polisi Sita Senpi dan Sajam Diduga Milik Pendukung Habib Rizieq

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya