Akun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta @bpbddkijakarta menjelaskan perbedaan banjir dan genangan yang dikutip dari sumber lembaga penerbangan dan antariksa nasional.
Untuk Banjir, klasifikasinya berdasarkan penyebab, (banjir bandang, banjir, banjir rob dan sebagainya); memiliki skala waktu lebih dari 24 jam; skala ruang memiliki ketinggian air lebih dari 40 cm dan luas area lebih dari 100 meter; penyebabnya dari alam dan manusia dengan faktor kombinasi yang kompleks; dampaknya besar dan signifikan mencakup kerugian materi bahkan nyawa.
Baca Juga: Sudah Antisipasi, Banjir di Pejaten Tak Timbulkan Korban Jiwa
Sementara untuk genangan tidak memiliki klasifikasi; skala waktu kurang dari 24 jam; skala ruang volume air kurang dari 40 cm dan luas area kurang dari 100 meter; penyebabnya lebih kepada faktor manusia atau sistem drianase; dan memiliki dampak kecil bahkan hampir tidak ada.
(Arief Setyadi )