Kapal Pesiar Masuk Perairan Indonesia secara Ilegal, 18 Paspor Kru Ditahan Imigrasi

Antara, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 11:19 WIB
Imigrasi Banda Aceh menahan 18 paspor kru kapal pesiar asing yang masuk perairan Indonesia secara ilegal. (Foto : Antara)
Share :

Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Sjachril mengatakan, kapal pesiar tersebut berada di perairan Pulau Rusa, Aceh Besar sejak Jumat (5/2/2021). Keberadaan kapal pesiar tersebut dari rangkaian informasi intelijen.

“Dari informasi awal, kapal berangkat dari Maladewa pada 29 Januari 2021 tujuan Singapura," kata Sjachril.

Selain masuk tanpa pemeriksaan imigrasi, kapal pesiar tersebut juga tidak menyalakan sinyal posisi. Mereka juga tidak mengibarkan bendera merah putih saat masuk wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga : 4 Ribu WNA Tinggal di Tangerang, Imigrasi Minta jika Buat Ulah Laporkan

"Pengungkapan kapal asing ini merupakan kerja sama Kementerian Hukum dan HAM Aceh, TNI AL, Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, serta pihak terkait lainnya," kata Sjachril.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya