Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan motif para pelaku melakukan tindakan ini, karena ada yang mengancam mereka dengan menggunakan celurit. Sehingga mencarinya dan saat bertemu dengan korban bersama temannya langsung membacoknya. Pedang yang digunakan milik NA yang dititipkan ke MA.
MA, NA, DND dalam kasus ini dijerat Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 80 Undang-Undang No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara 18 tahun.
NA kepada petugas mengaku senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban, awalnya hanya dibelinya untuk pajangan. Ia membelinya dari barkas sekitar tahun 2017. Namun dimarahi orang tuanya dan menitipkannya di rumah MA.priyo setyawan.
(Angkasa Yudhistira)