KPK Panggil 5 Saksi Usut Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 12:01 WIB
Gedung KPK. (Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga : Buron 5 Bulan, Plt Bupati Bengkalis Ditangkap

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rugikan Negara Rp156 Miliar

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya