Saat mengamankan tersangka, petugas ikut menyita sebilah samurai yang digunakan saat beraksi dan kuitansi sebagai bukti tanda terima uang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diamankan petugas ke Polsek Sunggal.
"Kami mengimbau kepada para sopir korban pemalakan untuk segera membuat laporan polisi ke Polsek Sunggal," ucapnya.
Baca Juga : Viral Oknum Ormas Bersenjata Palak Warga di Kembangan, Polisi Tangkap Pelaku
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat petugas dengan pasal 368 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pemerasan dan Penggunaan atau Kepemilikan Senjata Tajam.
Baca Juga : Viral Pria Jasa Bersih Kaca Mobil Diduga Palak Sopir di Exit Tol Bitung
(Erha Aprili Ramadhoni)