Dai Ini Tetap Mendekam di Bui, meski Sudah Menjalani Tahanan Selama 15 Tahun

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 07:54 WIB
Dai Abdul Nacer Benbrika (Foto: ABC News)
Share :

AUSTRALIA - Pengadilan di Australia memutuskan dai Abdul Nacer Benbrika, yang divonis bersalah dalam kasus terorisme, tetap mendekam di penjara meski sudah menyelesaikan masa hukuman 15 tahun.

Hal ini diungkapkan pada Rabu (10/2). Pemerintah menggunakan pasal yang sangat jarang digunakan untuk memastikan Benbrika tidak menghirup udara bebas setelah selesai menjalani hukuman.

Menteri Dalam Negeri, Peter Dutton, beralasan pembebasan Benbrika bisa mengancam keselamatan publik, dan karenanya mengajukan permintaan agar dai tersebut tetap berada di dalam penjara hingga tahun ke depan.

Upaya pemerintah ini ditolak oleh pengacara Benbrika dan mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi dengan alasan pasal yang digunakan pemerintah tidak valid.

Namun upaya ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

Diketahui, Benbrika, bersama beberapa pengikutnya, ditangkap pada November 2005, tidak lama setelah insiden serangan bom di London, Inggris.

(Baca juga: Vaksin Covid-19 Sputnik V Buatan Rusia Sempat Diragukan, Kini Disetujui di 15 Negara)

Penangkapannya dilakukan menyusul perubahan legislasi di Australia yang memungkinkan penangkapan dilakukan terhadap mereka yang disangka sedang merencanakan serangan teror.

Pengadilan memutuskan ia bersalah atas tuduhan memimpin kelompok teroris dan aktif di kegiatan kelompok tersebut.

Keenam orang lainnya dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok tersebut.

Aparat penegak hukum mengatakan kelompok ini berencana melancarkan sejumlah serangan, termasuk pada pertandingan olahraga yang setiap tahun dihadiri oleh 100.000 orang di Melbourne.

Ia juga dituduh pernah membahas rencana "untuk membunuh mantan perdana menteri John Howard".

 (Baca juga: Senat AS Lanjutkan Sidang Pemakzulan Trump)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya