Tak Ada Napi di Sumut Dapat Remisi Imlek

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 12 Februari 2021 04:02 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

"Keduanya belum memenuhi syarat," pungkas Bambang

Baca Juga : Imlek 2572, Ahok: Semoga di Tahun Kerbau Ini Kita Diberi Kesehatan

Sebagaimana diketahui remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan remisi tambahan.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Menag Yaqut Minta Perayaan Imlek Digelar Sederhana

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya