"Saya terpaksa bunuh NB karena dia paksa saya untuk berhubungan seks, saya tidak mau, korban pukul saya sehingga saya bunuh dia," kata Hendrickha menirukan kembali terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Dianiaya hingga Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah Janda, Pria Ini Meninggal Dunia
Usai membekuk tersangka, Bunga langsung digiring Tim Buser dan Identifikasi Polres TTS ke Makopolres TTS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bunga terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara. Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.
(Awaludin)