Dengan dalih adanya guru PNS yang baru, hal ini menunjukkan bahwa profesi guru honorer sangat rentan dan dapat dipecat sewaktu-waktu. Padahal korban sudah mengabdi belasan tahun, tak menjadi jaminan diperlakukan secara adil.
Selain itu gaji sebesar Rp700.000 yang diterima korban, kata dia, relatif kecil. Bahkan menurutnya jauh dari standar upah minimun regional (UMR).
Baca juga: Komisi X Bentuk Panja Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN
Kepala Sekolah SDN 169 Desa Sadar, Siti Hamsinah mengatakan, pemecatan ini dipastikan bukan karena unggahan gajinya di media sosial. Namun karena sejumlah pertimbangan.
"Pertama karena memang ada dua CPNS guru yang baru masuk. Lalu karena masalah kinerja Hervina selama 2019 yang mulai menurun," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)