JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, Keamanan (Polhukam) Mahfud MD merespons pertanyaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) soal bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil oleh pihak kepolisian. Mahfud menyebut itu merupakan pertanyaan yang biasa dihadapi oleh pemerintah sejak zaman dulu.
Ia menjelaskan, sejak dulu, jika ada yang mengkritik, juga ada yang melaporkannya ke polisi. Nantinya polisi wajib merespons laporan dari masyarakat tersebut. Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
"Pertanyaan Pak JK ttg "Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi" hrs dipahami sbg pertanyaan biasa yg dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun. Sejak dulu jika ada orng mengritik sering ada yg melaporkan ke pilisi dan polisi wajib merespon," cuit @mohmahfudmd, seperti dikutip pada Senin (15/2/2021).
Menurutnya, JK tak memiliki niatan untuk menuding jika pemerintahan saat ini bahwa jika mengkritik akan dipanggil aparat. Tapi, kata Mahfud MD, itu sudah terjadi sejak zaman dulu karena ada saja yang melapor ke polisi.
"Faktanya sejak Pak JK msh jadi Wapres periode I juga ada kasus Sarrachen dan Muslim Cyber Army. Ada juga akun Piyungan," katanya.