KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos Covid-19

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 13:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan memanggil para saksi yang berkaitan erat dengan perkara suap bansos Covid-19.

"KPK terus bekerja termasuk melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara, sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Firli kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Firli mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap terangnya perkara.

"Guna menemukan tersangkanya. Pada saatnya nanti, pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja," ucapnya.

Firli menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu tidak pandang bulu dalam mengusut kasus yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Menurut Firli, kasus tersebut akan terbuka luas ke publik di muka persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya