KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos Covid-19

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 13:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," tuturnya.

Baca Juga : Suap Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos

Tidak hanya itu, Firli memastikan, pihaknya mendalami soal penerimaan uang senilai Rp1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," tuturnya.

Baca Juga : Penyidik KPK Diadukan ke Dewas Terkait Ihsan Yunus

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya