BANYUASIN - Ulah MJ (26) perampok di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tergolong nekat. Warga Perumahan Bumi Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin itu selain merampok ibu rumah tangga (IRT) inisial KW (30), juga memaksa korban melakukan oral seks alias seks lewat mulut.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengatakan, saat melancarkan aksi perampokan di rumah korban yang beralamat di Komplek Handayani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, tersangka mencoba memperkosa.
Baca Juga: Polisi Buru Bandit yang Sekap 2 Karyawan Minimarket Bekasi
"Pelaku sudah kita tangkap. Tersangka ini masuk ke rumah korban dengan membawa sebilah parang. Lalu memaksa korban menyerahkan barang berharga yang ada di dalam rumah korban," ujar Ikang, Senin (15/2/2021).
Saat melancarkan aksinya, kata Ikang, tersangka mengambil uang tunai Rp200 ribu dan ponsel di rumah korban Selasa (19/1) lalu. Namun, saat itu tersangka juga memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Rampok dan Aniaya Pelajar, 7 Anggota Geng Motor "Rock N Roll" Ditangkap
"Selain merampok, tersangka ini juga mau memperkosa korban. Namun karena korban yang saat itu dalam kondisi datang bulan, membuat tersangka yang sudah tak mampu menahan nafsu bejatnya. Akhirnya memaksa korban untuk oral seks dengan menggunakan mulut," katanya.
Saat dipaksa melakukan perbuatan itu, kata Ikang, korban tidak tinggal diam, melainkan melakukan perlawanan hingga akhirnya membuat tersangka emosi dan akhirnya melukai korban di bagian jari-jemari.
"Korban sempat melawan saat dipaksa. Tersangka yang kalap kemudian melukai jari jempol dan telunjuk tangan kiri korban," jelas Ikang.
Dari laporan korban polisi melakukan penyelidikan, Minggu (14/2) pukul 09.30 WIB melakukan penangkapan tersangka.
"Tersangka sempat kabur ke Ogan Komering Ilir (OKI) usai melancarkan aksinya terhadap korban. Saat akan ditangkap di kediamannya dan dilakukan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.
BSelain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. "Tersangka kini ditahan di mapolsek dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas tujuh tahun," jelasnya.
(Sazili Mustofa)