“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Pasal Karet UU ITE Seharusnya Dicabut!
Dia meminta agar pasal-pasal di UU ITE yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)