"Penting sekali dibuka ruang pelayanan pengaduan terhadap hal-hal seperti ini di Polsek, Polres dan Polda. Selalu ada untuk ukuran kualitas yang kami seperti apa, apakah kami sudah memberikan ruang yang sama terhadap masyarakat pencari keadilan. Tolong ini ada ukuran dan evaluasi," ucap Sigit.
Baca juga: Sering Dianggap Kriminalisasi, Kapolri Akan Selektif dan Kedepankan HAM Terapkan UU ITE
Oleh sebab itu, Sigit menyebut, soal konsep Restorative Justice jangan sampai disalahgunakan oleh internal kepolisian untuk coba-coba dimanfaatkan demi kepentingan pribadi ataupun transaksional.
"Terkait upaya kami untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat waktu lalu saya beri ruang untuk Restorative Justice, tapi tolong dimanfaatkan dengan baik dan tak bersifat transaksional jadi tentunya ada pengawasan," tutup Sigit.
(Awaludin)