Di sisi lain, menurut dia, usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-undang Pemilu itu pas, tetapi belum ideal.
"Untuk menjadi presiden dan wapres, mungkin pertimbangannya pada usia ini seseorang sudah mapan secara ekonomi dan emosional. Tentu risikonya akan menghambat pemimpin-pemimpin muda yang di bawah umur 40 tahun, yang ternyata mereka secara ekonomi dan emosional sudah mapan," katanya.
Baca Juga : Survei IndexPolitica: Prabowo Dibuntuti Anies, AHY Lampaui Moeldoko
Intinya, lanjut dia, segala sesuatu pasti akan ada risikonya. "Tinggal bagaimana pembuat undang-undang mengambil keputusan yang mana, apa sesuai kebutuhan atau sesuai kepentingan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)