JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebut jajarannya tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring. Perpanjangan secara daring dapat dilakukan untuk SIM A maupun SIM C.
"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Istiono di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).
Dia menjelaskan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang.
"Kita target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri. Untuk perpanjangan SIM A dan C, juga sama yang baru. Termasuk e-TLE bisa kita capai 100persen," imbuh Istiono.
Baca Juga: Kapolri: UU ITE Suasananya Sudah Tidak Sehat