MEDAN - Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mendalami kasus penjualan bayi yang diungkap, pada Jumat (12/2/2021). Dari pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku berinisial A diketahui membeli bayi tersebut sebesar Rp5 juta dari ibu kandungnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasu perdagangan bayi di Kota Medan ini terungkap dengan metode undercover. Kepada petugas, dia mengaku membeli bayi yang dijualnya kembali seharga Rp28 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang," ujar Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui bukan orang tua bayi malang tersebut. Dia berperan mencari orang yang akan membeli bayi.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," kata Hadi.
Hadi menegaskan, Polda Sumut berkomitmen mengungkap kejadian ini sampai terang berderang. Bayi malang itu kini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.
"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," tutur Hadi.