Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan. Dari pengungkapan ini petugas mengamankan seorang perempuan berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penjualan Bayi yang Berusia 2 Minggu
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp3,682 juta, dua buah KTP, satu buah SIM dan STNK.
Baca Juga : Bayi Baru Lahir Ditemukan Tergeletak di Teras Rumah Anggota DPRD
(Erha Aprili Ramadhoni)