Kedua menggunakan mobil Rush dan motor Vixion beriringan dengan kecepatan tinggi. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pengejaran terhadap dua pengendara tersebut. Laju kendaraan mereka pun berhasil dihentikan petugas.
Baca Juga: Mantan Istri Personel Band The Titans Ditangkap saat Pesta Sabu
Pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukanlah barang terlarang tersebut. Untuk napi yang diduga mengendalikan, pihak kepolisian akan melakukan kordinasi dengan pihak Rutan.
"Pengakuan keduanya mereka menjemput narkoba itu dari Kabupaten Bengkalis yang menyuruh adalah M, seorang narapidana. M ini mendapat vonis 7 tahun 6 bulan penjara. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Kabupaten Rohil. Pengungkapan ini setelah kita menerima laporan warga adanya dugaan penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui pelabuhan tikus," tandasnya.
(Arief Setyadi )