Kasasi Ditolak, Aulia Kesuma Pelaku Pembunuhan Ayah-Anak Bakal Ajukan PK

Antara, Jurnalis
Jum'at 19 Februari 2021 05:30 WIB
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin di ruang tunggu PN Jaksel (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Terpidana vonis mati kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin, melalui kuasa hukumnya, siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK), setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Upaya hukum terus kami lakukan, kami akan ajukan PK," kata kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Chandra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:  Dianiaya, Lansia 80 Tahun Tewas dan PRT Terluka Parah di Bandung

Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2020, lalu kasasi setelah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juni 2020.

Putusan MA menguatkan putusan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Aulia dan Kevin tetap divonis mati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya