Pembunuhan dilakukan saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada akhir Agustus 2019.
Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursaid. Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
Menanggapi ditolaknya permohonan kasasi oleh MA, Firman menyatakan pihaknya tetap menolak adanya hukuman mati karena tidak mungkin memberikan rasa keadilan, tidak ada dampak apapun terhadap kejahatan.
"Klien kami, Aulia Kesuma dan Kelvin sudah minta maaf ke keluarga korban, publik dan negara, hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat bagi keluarga korban, tak ada efek jera dan bisa jadi tidak akan menghentikan kejahatan serupa tak terjadi lagi di kemudian hari," ujar Firman.