Uang Suap Benih Lobster Diduga untuk Beli Rumah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 23 Februari 2021 10:03 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan aliran uang suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) yang digunakan untuk membeli rumah. KPK mendalami dugaan aliran uang suap untuk pembelian rumah itu melalui sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang didalami keterangannya terkait aliran uang itu yakni, pihak swasta, Jaya Marlian, pada Senin, 22 Februari 2021. Jaya Marlian didalami kesaksiannya oleh penyidik soal jual-beli rumah dengan Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

"Jaya Marlian (Karyawan Swasta), didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel, yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/2/2021).

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterangan dua saksi lainnya yakni, pihak swasta, Yusuf Agustinus dan seorang Petani atau Pekebun, Zulhijar, ihwal dugaan aliran uang ekspor benur yang dipakai untuk membeli rumah. Dari keduanya, penyidik mendalami pembelian rumah oleh Andreau Misanta Pribadi yang diduga uangnya bersumber hasil suap.

"Yusuf Agustinua (Karyawan Swasta) dan Zulhijar (Petani/Pekebun) didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," pungkasnya.

Belakangan, KPK disinyalir sedang menelusuri dugaan sejumlah uang suap ekspor benih lobster yang mengalir ke sejumlah aset. Salah satunya, diduga mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo.

KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya