Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 22:08 WIB
Komjen Agus Andrianto. (Foto : Instagram/@agusandrianto.id)
Share :

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya bakal menghukum penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya di wilayah agar menangani kasus ITE dengan adil.

"Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Menurut Agus, penanganan kasus-kasus ITE nantinya dipelototi oleh Wasidik atau Pengawas Penyidikan dan pihak pengawas internal lain seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Selain itu, penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum dengan baik akan diberikan hadiah.

"Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ujar Agus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya