Pasalnya, Agus menyebut, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap.
Baca Juga : Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Kepolisian Diminta Konsisten dalam Penerapannya
"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," ucap Agus.
Baca Juga : Sah! Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat sebagai Kabareskrim
(Erha Aprili Ramadhoni)