Selain Ngesti, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir serta dua Anggota tim pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19, Firmansyah dan Rizki Maulana. Mereka juga bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko.
Baca Juga: Buron Kasus Bansos Covid-19, Sekdes Cipinang Bogor Diburu Polisi
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, belakangan KPK sedang mengusut aliran uang serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos corona.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), dan Harry Van Sidabukke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
(Sazili Mustofa)