JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus suap proyek infrasturuktur.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Edy Rachmat (ER) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) selaku Kontraktor.
Baca juga: Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Walhi Sulsel: Ini Jawaban Doa Kami
Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK karena menerima uang Rp2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.
"Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar," kata Firli.
Baca juga: 5 Proyek yang Dimenangkan Agung Sucipto, Sang Pemberi Suap Gubernur Nurdin Abdullah
Atas dasar itulah dan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan 3 orang tersangka, sebagai penerima yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rachmat, sebagai pemberi Agung Sucipto.
Dalam jumpa pers, KPK memperlihatkan barang bukti suap yang diduga diterima Nurdin melalui Edy. Barang bukti uang bertumpuk tumpuk di dalam koper merupakan operasi tangkap tangan KPK di sejumlah tempat di Sulsel sejak Jumat hingga Sabtu (27/2/2021).
Adapun Para Tersangka tersebut disangkakan sebagai Penerima, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.