Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,8 Triliun

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 13:37 WIB
Uang palsu. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) mata uang asing maupun mata uang Indonesia rupiah senilai Rp2,8 triliun.

"Baik mata uang asing atau mata uang rupiah. Melalui Polri, Indonesia berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu asing dan rupiah senilai Rp 2,8 triliun pada Sabtu (27/2/2021)," cuit akun @DivHumas_Polri sebagaimana dilansir MNC Media, Senin (1/3/2021).

Polri menyatakan, peredaran uang palsu di tengah masyarakat cukup menkhawatirkan. Sebab itu harus ada pengawasan ketat terkait hal tersebut.

Baca Juga : Bayar 2 PSK Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Namun, belum diketahui berapa jumlah tersangka yang ditangkap terkait dengan sindikat tersebut.

Baca Juga : COD Tengah Malam, Penjual Handphone Tertipu Dibayar Uang Palsu Bertuliskan Rp100 Ribu

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya